WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria di Kota Banjarmasin di laporkan ke Mapolresta Banjarmasin, atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang investasi.
Pria berinisial MF, warga jalan Kelayan A, Gang 12, Kecamatan Banjarmasin Selatan, disebut-sebut memiliki sebuah majelis taklim di kawasan tersebut.
MF dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin, setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penggelapan terhadap korbannya, yaitu H Safrudin, warga Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kuasa hukum H Safrudin, Ahmad Mujahid Zarkasi, mengatakan kedatangan pihaknya kali ini ke Mapolresta Banjarmasin untuk menindaklanjuti laporannya pada bulan Oktober 2022 yang lalu.
Baca Juga
Pria Kelayan A Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,6 Miliar
“Informasi yang kita dapat hari ini yang terlapor sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Mujahid, kepada awak media, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (16/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan akan adanya laporan tersebut.
“Benar memang ada laporan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
“Pemeriksaan masih jalan, dan beberapa saksi dan juga terlapor juga sudah kita periksa,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya kuasa hukum Mujahid memaparkan, laporan tersebut bermula saat kliennya H Safrudin ditawari MF untuk ikut berinvestasi di penjualan minyak goreng sekitar Agustus 2021.
MF menjanjikan keuntungan membuat S Safrudin tertarik.