WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan naik dan berlaku tahun ini.
Tarif baru tersebut berlaku di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari 2023.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1/2023).
Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Menurutnya, revisi aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan dokter dan tenaga medis.
Bagi peserta JKN, aturan ini diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima.
Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).
Aturan ini juga menyebutkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di faskes rujukan tingkat lanjut (FKTRL).
Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Berikut ini daftar standar tarif kapitasi terbaru.