WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial DH (23) mungkin sempa bernapas lega karena berhasil mengecoh polisi dan kabur dari kerjaran.
Namun, polisi tidak kalah cerdik. Pria muda yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu itu pun diringkus di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
DH ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin SIK pada Kamis (12/01/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, membenarkan perihal diamankannya DH terkait tindak pidana narkotika.
“Pelaku DH ini diketahui oleh petugas akan melakukan transaksi narkoba, berasal dari informasi masyarakat,” jelas Yudha.
Sesuai informasi warga, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yaitu pria mengendarai sepeda motor metik warna putih di jalan raya kelurahan Pembataan.
“Kemudian dilakukan pengejaran, saat melintasi sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, petugas melihat pelaku membuang sesuatu,”lanjutnya.
Disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang yang dibuang oleh pelaku DH adalah bekas kotak rokok yang berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku sudah berada di kediamannya,” bebernya.
Dikatakan Yudha, DH saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut