Diduga Tilap Uang Investasi Rp 1,5 Miliar, Pria Kelayan A Dilaporkan ke Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria di Kota Banjarmasin di laporkan ke Mapolresta Banjarmasin, atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang investasi.

    Pria berinisial MF, warga jalan Kelayan A, Gang 12, Kecamatan Banjarmasin Selatan, disebut-sebut memiliki sebuah majelis taklim di kawasan tersebut.

    MF dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin, setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penggelapan terhadap korbannya, yaitu H Safrudin, warga Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur.

    Kuasa hukum H Safrudin, Ahmad Mujahid Zarkasi, mengatakan kedatangan pihaknya kali ini ke Mapolresta Banjarmasin untuk menindaklanjuti laporannya pada bulan Oktober 2022 yang lalu.

    “Informasi yang kita dapat hari ini yang terlapor sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Mujahid, kepada awak media, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (16/1/2023).

    Mujahid memaparkan, laporan tersebut bermula saat kliennya H Safrudin ditawari MF untuk ikut berinvestasi di penjualan minyak goreng sekitar Agustus 2021.

    MF menjanjikan keuntungan membuat S Safrudin tertarik.

    Selanjutnya, pada September 2021, Safrudin melakukan investasi kepada terlapor sebesar Rp1,6 miliar, dengan kontrak selama satu tahun, atau sampai September 2022.

    “Selama 6 bulan pertama usaha tersebut berjalan dengan lancar, dan klien kami mendapat bagian keuntungan kurang lebih sebesar Rp50 juta per bulan,” ucap Mujahid.

    Diungkapkan Mujahid, pihaknya sdh melaporkan MF dengan nomor STTLP/444/X/2022/KSL/RESTA BJM/SP.

    Sementara itu, Kasat Reskrim yang coba dikonfirmasi melalui pesan WA belum memberikan jawaban. (qyu)

    Baca Juga :   Sampah Tumbuhan, Kayu Hingga Jamban Ganggu Arus Transportasi Sungai Martapura di Bawah Jembatan Pasar Lama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI