“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tutur Dirjen Aptika.
Pemutusan akses situs dan akun medsos tersebut, lanjut dia, dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itu Dijen Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkas Dirjen Semuel.(aqu)
Editor Restu