Polres Banjarbaru Ancam Pelanggar Penggunaan JPO dengan Sanksi Pidana, Ini Ketentuannya

    Sebelumnya, dua pemotor terekam kamera melintasi JPO. Salah satu berhasil diamankan polisi dan kemudian meminta maaf.

    JPO Banjarbaru 2 diresmikan 5 Januari 2023 yang berada di Jalan A Yani KM 34, menghubungkan antara Jalan Putri Junjung Buih dengan Jalan Pangeran Suryanata.

    Selain pihak Sat Pol PP mengerahkan anggotanya untuk menjaga keamanan dan kenyaman bagi pejalan kaki yang melintasi di JPO, Diskominfo juga telah memasang kamera pantau atau CCTV guna memberikan rasa aman. (edj/mc)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI