WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah di Pemilu Serentak 2024.
Padahal KPU, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah diberikan kewenangan untuk menyusun dan menata dapil.
“Komposisinya (jumlah dapilnya tidak diubah). Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi,” ujar Hasyim Asy’ari di Kelenteng Kong Miao TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/01/2023).
Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak mengubah dapil tersebut karena tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan serta mempertimbangkan aspek keterwakilan dan akuntabilitas anggota DPR RI dan DPRD Provinsi sekarang terhadap konstituennya.
Baca juga: Dinsos Kalsel Siapkan Ribuan Paket Nasi untuk Jemaah Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul
Sementara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, masalah ini termasuk dalam pembahasan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan agenda membahas tahapan Pemilu serentak 2024 dan isu-isu aktual lainnya.