“Logistik pemilu itu seperti surat suara dan kotak suara,” kata Munawar yang juga bertugas sebagai Penanggung Jawab (PJ) Panwaslu.
Adapun wewenang sebagai Panwaslu kelurahan yakni, bisa menerima dan menyampaikan laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu kepada atasannya yakni Panwaslu Kecamatan.
Disamping itu, Panwaslu Kelurahan dan desa juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Jadi nanti Panwaslu kelurahan juga punya bawahan yang harus mereka bina, mereka bimbing yaitu pengawas TPS, paling ujung tombak jajaran Bawaslu ini adalah pengawas TPS,” ungkapnya.
Untuk menarik minat para masyarakat agar tertarik mendaftar, Bawaslu Kota Banjarmasin maupun Panwaslu di setiap Kecamatan, gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial.
Terakhir, Munawar juga membeberkan harapannya kepada Panwaslu yang nantinya terpilih agar mampu menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak muluk-muluk sih, saya harap bagi yang lulus nanti bisa menjalankan tugas dengan benar, tapi nanti supaya tidak membingungkan, Bawaslu akan mengadakan bimbingan teknis supaya pemahaman terhadap tugas, fungsi dan kewajiban mereka akan semakin terbuka,” bebernya.
Berikut, tahapan pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu ditingkat kelurahan dan desa;
- Pengumuman pendaftaran: 9 s.d. 13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14 s.d. 19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas: 14 s.d. 19 Januari 2023.
- Pengumuman hasil peserta lulus administrasi: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari s.d. 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari s.d. 2 Februari 2023
- Pengumuman yang terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan: 5 s.d. 6 Februari 2023. (ina)
Editor Restu