Dua Pria Asal HSU Diduga Lakukan Penipuan Online Barang Elektronik, Diamankan Polres Banjarbaru

    Diduga, BA melancarkan aksi serupa dengan menyasar korban di Banjarmasin hingga ke luar pulau..

    “Pelaku ditengarai memasang postingan jual beli barang elektronik berupa sound system tersebut, hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang. Namun kenyataannya barang tersebut hanya fiktif,” tandas Tajudin.

    Kini, BA dan RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI