Diduga, BA melancarkan aksi serupa dengan menyasar korban di Banjarmasin hingga ke luar pulau..
“Pelaku ditengarai memasang postingan jual beli barang elektronik berupa sound system tersebut, hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang. Namun kenyataannya barang tersebut hanya fiktif,” tandas Tajudin.
Kini, BA dan RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi