WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berdasarkan pantauan Kementeri Perdagangan (Mendag) harga beras medium Bulog tercatat sebesar Rp 9.450 per kg, minyak goreng Rp 14.000 per liter, telur ayam ras Rp 28.000 per kg, bawang merah Rp 32.000 per kg, dan bawang putih Rp 28.000 per kg.
Sedangkan untuk komoditas cabai merah keriting Rp 45.000 per kg, cabai merah besar Rp 45.000 per kg, dan cabai rawit merah Rp 70.000 per kg.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, harga bahan pokok (bapok) serta stoknya terpantau stabil.
Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau ke Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu (7/1/2023).
“Setelah melakukan pengecekan langsung, terdapat komoditas cabai yang harganya sedang tinggi. Hal ini karena sering terjadinya gagal panen di musim hujan seperti saat ini. Meskipun harga cabai naik, namun masih dalam batas toleransi,” kata Zulkifli Hasan dalam siaran pers Kemendag, dikutip Minggu (8/1/2023) kemarin.
BACA JUGA: Kementan Jamin Stok Cabai dan Bawang Merah Aman Selama Nataru
Impor kedelai
Sementara untuk harga kedelai lanjut Zulhas, diungkapkan juga sedang tinggi. Saat ini, Kementerian Perdagangan sudah menugaskan Badan Usaha Logistik (Bulog) untuk melakukan impor.
“Saya akan mengecek lebih lanjut ke Bulog untuk memastikan kelancaran impor kedelai tersebut,” kata dia.
Selain itu, untuk menekan harga bapok lainnya yang tinggi, langkah yang diupayakan adalah pemerintah daerah (pemda) akan memberikan subsidi ongkos kirimnya.
“Setiap hari saya ke pasar supaya bisa mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan. Hal ini dilakukan agar ibu-ibu tidak menjerit dengan kenaikan harga bapok,” ungkap Zulhas.
Terbitkan Harga Acuan Pangan
Sementara itu, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). “Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Desember 2022.
HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi. Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
Ia berujar peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP sebagai berikut:
1. Kedelai
Kedelai lokal di level produsen Rp 10.775 per kilogram dan HAP di konsumen Rp 11.400 per kilogram. Sedangkan HAP kedelai impor Rp 12.000 per kilogram.