Gelapkan Berlian Senilai Ratusan Juta, Lida Dijebloskan ke Sel Tahanan


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang wanita berinisial MH alias Lida (36) harus merasakan dinginnya sel tahanan.

    Perempuan warga Karang anyar Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penggelapan barang perhiasan jenis berlian.

    Tidak tanggung-tanggung berlian yang digelapkan Lida nilainya lebih seratusan juta rupiah.

    Lida diamanka Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K pada Rabu (4/01/2023) pagi.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan perihal diamankannya pelaku MH berawal adanya laporan korban AS (55) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    Korban keberatan karena barang dagangannya digelapkan oleh pelaku.

    “Kejadian tersebut berawal pada Minggu (1/8/2021) pelaku datang ke Ruko milik korban yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong dengan maksud untuk menjualkan berlian milik korban dengan alasan ada orang3 yang akan membeli dan uang pembeliannya akan diserahkan paling lambat pada 6 September 2021,” ungkapnya.

    “Karena sebelumnya sudah saling mengenal, korban menyerahkan berlian miliknya berupa 3 cincin berlian mata satu, 1 cincin berlian teras air, 1 gelang berlian permata tiga, 1 gelang dan liontin emas berikut dengan bukti 1 lembar nota titipan berlian” lanjutnya.

    Namun setelah tiba tanggal pembayaran, korban bermaksud menagih uang penjualan kepada pelaku, tetapi selalu beralasan bahwa barang tersebut masih di tempat teman.

    Baca Juga :   Polresta Banjarmasin Perbantukan 390 Personel untuk Disebar di TPS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI