BACA JUGA: Polri Blokir YouTube Saifuddin Ibrahim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Dedi belum merinci kendala pihaknya dalam proses pemulangan Saifuddin. Dia hanya menegaskan semuanya masih dalam proses.
“Sudah (dikoordinasikan) masih menunggu dulu,” ujarnya.
Nama Saifuddin menuai sorotan beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.
Selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.
Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Penelusuran kumparan, dia pernah mengontrak satu rumah bersama istri dan anak-anaknya di Gang Jamblang, RT 01/04 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang juga dikenal dengan nama Abraham Ben Moses itu sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasusnya juga sudah naik penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Saifuddin terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim. SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
FAKTA Saifuddin Ibrahim, dari Menista Islam, Jadi Pemulung hingga Diburu Polri ke Amerika
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com