KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Pernah Bertugas di Polda Kalsel


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pamen Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, atas dugaan menerima suap dan gratifikasi Rp56 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bambang Kayun diduga menerima sebanyak Rp6 miliar terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

    Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.

    Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.

    “Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).

    Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

    Bambang lahir di Grobogan, Jawa Tengah, pada 30 Mei 1970. Dia beralamat tinggal terakhir kali di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Bambang menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Demak, Jawa Tengah, untuk kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1993.

    Dikutip dari CNN Indonesia, karier Bambang dimulai sebagai Dan Team Walet Dit Samapta Polda Metro Jaya, kemudian menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Utara.

    Pada 1996, Bambang menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.

    Dua tahun berikutnya, ia geser menjadi Kanit Resintel Polsek Metro Pademangan.

    Bambang melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1999-2001.

    Baca Juga :   Kemenkes Umumkan Aplikasi SATUSEHAT Mobile Versi Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI