Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pencabutan PPKM berarti aktivitas masyarakat tidak akan lagi dibatasi aktivitasnya.
Selama ini, pembatasan kapasitas ditentukan berdasarkan level PPKM yang diberlakukan per daerah.
“Kalau PPKM dicabut, dari sisi kapasitas tak ada lagi peraturan pembatasannya, yang ada adalah memastikan perlindungan masyarakat tetap terbentuk dalam bentuk herd immunity [kekebalan kelompok] melalui persyaratan vaksinasi,” kata Wiku.
Meski tak ada pembatasan, namun kata Wiku, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.
Vaksinasi ini, terutama booster pada lansia juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sejauh ini jumlah lansia yang divaksinasi booster baru mencapai sekitar 30 persen.(aqu/ip)
Editor Restu