”Saat scan tiket ini bisa ditambah petugasnya,” terangnya.
Menurutnya, jangan sampai petugas yang membantu penonton scan tiket hanya satu atau dua orang. Kalau perlu dalam satu titik scan tiket itu menjadi sepuluh sepuluh petugas.
”Steward di dalam stadion juga harus memahami tugasnya,” paparnya.
Steward bertugas untuk mengarahkan suporter atau penonton untuk duduk di kursi yang sesuai dengan tiket. Penonton yang duduk di kursi yang tidak sesuai tiket berpotensi menimbulkan ketidaktertiban.
”Steward juga tidak boleh menonton pertandingan, menghadapnya ke penonton untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan,” jelasnya.
Yang juga penting adalah Safety and Security Officer (SSO) benar-benar berkoordinasi dengan steward dan kepolisian yang berada di zona dua. Informasikan dengan benar bagaimana kondisi di dalam stadion ke petugas kepolisian.
”Jangan sampai ada bakar-bakaran, tapi oleh SSO masih dianggap aman,” urainya.
Dia juga mengingatkan terhadap seluruh personel kepolisian yang bertugas mengamankan pertandingan untuk tidak membawa gas air mata atau alat pengurai massa.
”Di dalam stadion tidak boleh ada gas air mata,” tutup Asops Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi. (edj)
Editor: Erna Djedi