BPKP Kalsel Sosialisasikan SPIP, Ternyata Berikut Kegunaannya

    Kedua narasumber BPKP Provinsi Kalsel memaparkan perlunya perencanaan yang baik, selaras, berkualitas, dan efektif guna mencapai tujuan organisasi.

    Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

    SPIP Terintegrasi terdiri dari tiga tahapan yaitu Perencanaan, Pengendalian dan Hasil. Dan Karakteristik Level Maturitas SPIP dijelaskan terdiri dari 5 level yaitu Level 1 Rintisan, Level 2 Berkembang, Level 3 Terdefinisi, Level 4 Terkelola dan Terukur, Level 5 Optimum, yang mana level tertinggi pada Level 5 Optimum artinya organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dengan struktur dan proses pengendalian telah efektif untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.

    Pengukuran Indikator Kinerja menggunakan metode SMART-C yaitu Specific (Jelas, tidak berdwimakna), Measurabel (dapat diukur), Achievable/Attainable (dapat diraih), Relevant (relevan dengan kinerja yang ingin diukur), Time Bound (memiliki batasan waktu pengukuran) dan Continuous Improvement (perbaikan berkelanjutan).

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Para Pejabat Pimti Pratama, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, pelaksana Kantor Wilayah beserta diikuti secara daring oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Selatan. (Hms)

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI