WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perayaan pesta kembang api di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), saat malam pergantian tahun baru 2023, diperbolehkan.
Dengan syarat, perayaan pesta kembang api saat Tahun Baru 2023 memiliki ijin resmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada awak media, saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolresta Banjarmasin, Selasa (27/12).
“Sesuai dengan Undang-undangnya, sepanjang itu resmi boleh, tapi kalau yang tidak resmi ini yang nantinya kita liat penyalurnya siapa,” ujar Kapolda.
“Yang akan dikenakan sanksi adalah mengedarkan tanpa ijin,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait kunjungan wisata di penghujung tahun ini, papar Andi Rian, pihaknya tidak dapat melarang masyarakat untuk berkegiatan atau pun berwisata.
Terlebih lagi untuk wisata yang ada di Kota Banjarmasin dan sekitarnya, tidak ada wisata perairan (Pantai), seperti halnya di Daerah Kabupaten Kota Baru, Kabupaten Batulicin, dan Kabupaten Tanah Laut.
“Kalau di sini yang paling utama adalah kita menghindari konvoi atau pawai, dalam merayakan malam pergantian tahun nanti,” papar Andi Rian.
Sementara untuk terkait pengawasan Tahun Baru 2023 di Kalsel, Kapolda membeberkan, pihaknya sudah mendirikan sebanyak 21 pos pengaman dan 12 pos pelayanan.
“Untuk personil yang kita libatkan kurang lebih sebanyak 2100 personil gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan juga pihak kesehatan,” beber Kapolda.
“Selain itu dititik titik rawan, seperti lokasi longsor yang ada di Satui, juga akan kita dirikan pos, untuk mengatur dan membantu lalu lintas disana,” tambahnya.