WARTABANJAR.COM, LAMANDAU – Seorang pria berstatus kakek tiri namun masin berusia muda alias brondong, berinisial K (35), warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebanya, K diduga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, di rumahnya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (8/12/2022) sore.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek K telah berbuat tidak senonoh kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, S.T.K., S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022) pagi.
Baca juga: Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Video Tak Senonoh Akan Disebar







