Polri Bolehkan Penggunaan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023 Namun Harus Berizin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Sebentar lagi pergantian tahun 2022 ke 2023.

    Biasanya, di momen perayaan tahun baru ada pesta kembang api.

    Tak jarang hal ini kemudian bisa mengganggu ketenangan masyarakat yang di malam hari ingin beristirahat.

    Terkait ini, menjelang malam Tahun Baru 2023, Mabes Polri menyatakan penggunaan kembang api atau bunga api dalam skala besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan kembang api tersebut.

    “Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin,” ujar Dedi, Jumat (23/12/2022).

    Dedi mengatakan hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

    Ia pun menegaskan penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

    “Bukan petasan ya, kalau petasan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap ada proses pengawasan,” ujarnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

    Listyo menegaskan penerbitan izin keramaian dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap pihak penyelenggara dan pemangku kebijakan terkait.

    Hal itu diperlukan guna mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat adanya kerumunan.

    “Lakukan pengetatan izin kegiatan keramaian dengan melakukan asesmen terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar,” ujar Kapolri dalam sambutannya saat Apel Operasi Lilin, Kamis (22/12/2022) kemarin. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Kasus Isa Zega, Begini Kata MUI Soal Transgender Ganti Kelamin Pergi Berumrah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI