Gubernur dan Wagub Jatim Dimungkinkan Diperiksa KPK, Khofifah Sebut Tak Ada Dokumen Dibawa dari Ruangnya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasca penggeledahan kantor Gubernur-Wagub Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal melakukan pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Sebagaimana diketahui, penggeledahan kantor guberbur Jatim terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) senilai Rp7,8 triliun.

    Kasus ini sendiri, bermula dari OTT yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, selain
    Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), ada dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

    Baca juga: Jaksa KPK Cecar Saksi Ahli Mardani H Maming Soal Gratifikasi dan Suap

    Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

    Tak terkecuali, pemeriksaan oleh penyidik KPK bisa menyasar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

    KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).

    “Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka, sehingga menjadi makin terang dan jelas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022), dilansir Kompas.com.

    Baca juga: 1,5 Jam Api Berkobar, Dua Lantai Ruko Peralatan Rumah Tangga di Jalan Veteran Ludes

    Baca Juga :   Viral Kades Klapanunggal Minta THR ke Perusahaan Ajukan Proposal Rp 165 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI