Jaksa KPK Cecar Saksi Ahli Mardani H Maming Soal Gratifikasi dan Suap

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/12).

    Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.

    Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasehat Hukum.

    Dalam sidang kali ini Tim Penasihat Hukum terdakwa dipimpin Abdul Qodir rupanya kembali menghadirkan dua saksi ahli.

    Kedua saksi tersebut adalah Guru Besar Hukum Perdata, M Khoidin dan Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda.

    Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Mardani H Maming, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli

    Pada sidang kali ini, lebih banyak membahas seputar teknis legal suatu badan hukum, khususnya perseroan terbatas (PT).

    Dalam persidangan tersebut, JPU KPK melontarkan pertanyan terhadap saksi ahli Khairul Huda, terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

    Apa yang harus dilakukan oleh seorang penyelenggara negara, apabila menerima sebuah hadiah yang ada hubungannya dengan jabatannnya, tanya JPU kepada Ahli.

    “Yang pastinya harus memastikan dulu, apakah hadiahnya ini ada hubungannya dengan pekerjaannya atau jabatannya,” jawab Ahli.

    JPU KPK pun kembali menanyakan kepada saksi ahli, terkait adanya kewajiban penyelenggara negara yang harus melaporkan hadiah yang telah diterimanya.

    Baca Juga :   Seorang IRT di Kotabaru Nyaris Jadi Korban Jambret, Pelaku Sedang Diburu Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI