Dinilai Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKPAD Banjarmasin : 2023 Tindak Wajib Pajak ‘Gaib’

    Diungkapkannya ada beberapa kendala yang dihadapi. Saat pihaknya melakukan penagihan, wajib pajak tidak ada di tempat dan rata-rata mereka tidak di Banjarmasin. Saat Bidang Penagihan melakukan penggilan, ternyata yang hadir juga perpanjangan tangan wajib pajak saja.

    “Menjadi kendala lainnya adalah, saat melakukan pemanggilan berdasarkan pengakuan mereka ternyata kualitas yang ada di Banjarmasin berkurang. Boleh kami sebut walet ini seperti burung gaib sehingga penghasilan juga gaib,” jelasnya.

    Kendala lainnya ungkap Ashadi, pengawasan terhadap obyek pajak sulit dijangkau, karena rata-rata lokasidnya diatas ruko. Dan diakuinya bahwa pengawasan sulit karena pihaknya tidak mengetahui kapan para wajib pajak ini panen.

    “Meski demikian, kami masih terus berupaya dan mencari formula yang tepat agar penagihan obyek pajak walet ini bisa optimal,” imbuhnya.

    Ashadi mengungkapkan, langkah kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin untuk mengetahui atau mengidentifikasi kepemilikan dari sarang burung walet yang diekspor.

    Pada 2022 ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Perwali No 146 tentang pengurangan pokok dan pembebsan sanksi administrasi pajak sarang burung walet untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya pada 2023 akan menindak tegas wajib pajak walet yang membandel.

    “2023 akan ada penindakan tegas, kami bersama kejakaaan negeri dan aparat hukum lainnya. Karena rendahnya pungutan pajak sarang burung walet ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), karena memang terjadi tidak hanya di Banjarmasin tetapi wilayah lainnya di Kalsel bahkan di Indonesia,” jelasnya.

    Baca Juga :   Seorang IRT di Kotabaru Nyaris Jadi Korban Jambret, Pelaku Sedang Diburu Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI