WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan akan melakukan penarikan kartu wartawan milik Iptu Umbaran Wibowo.
Sebagaimana diketahui, publik khususnya insan pers sempat heboh setelah terungkap jadi diri Umbaran Wibowo.
Umbaran ternyata adalah anggota intel polisi yang 14 tahun menyamar sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah.
Penyamaran Umbaran Wibowo yang ternyata berpangkat Inspektur Satu Polisi (Iptu) terungkap usai dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kebijakan pencabutan KTA Umbaran Wibowo diambil oleh PWI Pusat ini berdasarkan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah dan juga hasil rapat pleno yang memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B, Dicabut.
Baca juga: Nunggak Retribusi, Pemilik Warung di Pasar Minggu Raya Didatangi Satpol PP Kota Banjarbaru
Diketahui, Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya, dalam situs resmi PWI.
“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ujar Atal S Depari dalam keterangan yang diterima, Rabu, 21 Desember 2022.
Atal menegaskan sanksi terhadap Umbaran dengan pencabutan sebagai anggota, sesuai prosedur internal organisasi PWI yang dilakukan secara bermusyawarah.
Ketua PWI berharap, dengan adanya kasus penyamaran polisi sebagai wartawan seperti yang dilakukan Umbaran, pihak PWI daerah bisa lebih tajam untuk selektif penerimaan anggota PWI. (berbagai sumber)