Nunggak Retribusi, Pemilik Warung di Pasar Minggu Raya Didatangi Satpol PP Kota Banjarbaru


WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lantaran menunggak retribusi
sewa, pemilik sebuah warung di Pasar Minggu Raya didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Kedatangan personel Satpol PP Kota Banjarbaru ke pemilik warung tersebut, menindaklanjuti surat dari Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.

“Surat dari Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru tanggal 8 Desember 2022 perihal teguran I Tunggakan Retribusi Pemegang Hak Sewa Warung Pasar Minggu Raya, dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan lapangan,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dilansir laman resmi Satpol PP Banjarbaru.

Baca juga: Targetkan Akreditasi Sempurna, RSD Idaman Tegaskan Mutu Pelayanan Tak Hanya Saat Penilaian

Disebutkan, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang PPUD Seksi Lidik Sidik mendatangi lokasi pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar
pukul 10.00 Wita

Dengan hasil, kata dia, petugas mendatangi Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru menemui Staf Bidang Pasar.