MUI Minta Karyawan Muslim Tak Dipaksa Kenakan Atribut Keagamaan Saat Natal

    WARTABANJAR.COM — Majelis Ulama Indonesia menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M Si jelang peringatan Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023, Selasa (20/12/2022).

    Dalam surat nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjend MUI, Buya Amirsyah Tambunan disampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

    Untuk itu, Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan, baik secara terang-teranagn maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.

    Baca Juga

    Heboh Video Judi Taruhan Uang Gepokan Diduga di Kalsel

    Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.

    Selaras dengan hal tersebut, MUI juga meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.

    Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat.

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI