WARTABANJAR.COM, LANDASAN ULIN – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menangkap pelalu pencabulan di Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Selasa (20/12).
Kejadian bermula ketika pelaku AS (22) membawa korban berjalan untuk membeli nasi goreng dan mengajaknya kembali ke rumah teman dan makan di dalam kamar.
Tiba – tiba pelaku mengunci pintu kamar dan korban kemudian ditarik ke atas kasur, tangan dan kaki dipegang oleh pelaku dan menciumi bibir kemudian meraba – raba payudara korban.
Korban melawan dan saat lengah korban mengambil anak kunci yang disimpan pelaku dan berhasil keluar dari kamar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.
Tak perlu lama, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun kurungan penjara,” tulis dalam rilis.(aqu)
Baca Juga
Rumah 2 Lantai di Jalan Cendrawasih Banjamasin Roboh
OVO Indonesia Sebut Pelaku KDRT di Video Viral Tak Bekerja Lagi
Editor Restu