WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Diduga gara-gara sakit hati, seorang pendatang dari Kediri, Jawa Timur (Jatim) melakukan penganiayaan dengan cara menusuk pemuda asal Kalimantan Tengah hingga tewas.
Aklibat perbuatan nekat tersangka berinisial MRS itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkara itu tewas.
Peristiwa berdarah itu terjadi di di Jalan Sampa Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru pada Minggu (18/12/2022) sore.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor yang dimintai konfirmasinya mengatakan, motif MRS menghabisi nyawa KR diduga sakit hati terhadap ucapan KR yang dinilai menghina.
“Motif MRS menghabisi nyawa KR, diduga karena sakit hati karena sikap dan ucapan KR yang menghina pakaian MRS,” jelas AKP Tajudin Noor, Senin (19/12/2022) pagi.
Dingkapkan AKP Tajudin Noor, kronologi kejadiannya KR tiba di tempat yang ditinggali MRS di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, untuk beristirahat. Lalu, MRS kemudian diminta oleh KR untuk membuat kopi.
“Ketika membuat kopi, MRS diduga mengambil pisau dapur. Saat memberikan kopi, diduga KR langsung ditusuk oleh MRS sebanyak 4 hingga 5 kali,” jelas AKP Tajudin Noor kepada watabanjar.com.
Meski mendapat tusukan berkali-kali KR masih bisa bangun lalu lari ke luar. MRS pun tak tinggal diam dan mengejarnya, kemudian kembali menusuk KR di bagian punggung hingga terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong KR lalu membawa ke rumah sakit, namun diperjalanan nyawa KR tak tertolong.
Warga pun melaporkan kejadian itu ke Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, langsung memburu keberadaan pelaku penusukan MRS.
Tak lama, pelaku MRS berhasil diringkus di sebuah SPBU di Jalan A Yani, Banjarbaru, dan digelandang ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MRS, ia baru satu pekan mengenal korban,” tandas Tajudin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(DTM/berbagai sumber)
Pendatang Asal Jatim Tusuk Pria Kalteng Hanya Masalah Sepele, Polisi Banjarbaru: Pelaku Sakit Hati
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com