Satu Lagi Saksi Sudutkan Mardani, Christian Soetio Ungkap Soal Fee Saat Terdakwa Jabat Bupati Tanbu

    Baca juga: BREAKING NEWS – KPK Lakukan OTT di Surabaya, Ruang Kerja Wakil…

    “Tahun 2011 awal dia (Henry) cerita bahwa untuk pengalihan tambang mau dibantu sama Bupati,” ujar Christian.

    Atas bantuan bupati, yang saat itu dijabat Mardani H Maming, dalam hal ini duduk sebagai terdakwa, untuk proses pengalihan IUP OP itu Henry Soetio pun memberikan fee.

    “Saya mengetahui fee-fee yang diberikan setelah saya menjabat sebagai direktur (PT PCN) dan membaca laporan keuangan,” ucap Christian.

    “Fee diberikan melalui Robert Budiman, pada bulan Maret 2014 sebesar Rp2 miliar, lalu Rp2 miliar lagi diserahkan melalui Rois (saudara Mardani H Maming),” lanjutnya.

    Sementara untuk keterangan almarhum Rezy, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan meski sempat mendapat keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum.

    Dalam keterangannya yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP), Rezy menyebut, berkali-kali mendapat perintah dari atasannya, Henry Soetio, untuk mengirimkan dana kepada terdakwa.

    Dengan teknis pengiriman uang dilakukan kepada PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebanyak 9 kali dan 19 kali kepada PT Permata Abadi Raya (PAR).

    Total besaran dana yang dikirimkan melalui transfer maupun giro, kepada dua perusahaan yang disebut berafiliasi dengan terdakwa sebesar lebih dari Rp89,6 miliar pada rentang waktu tahun 2014 hingga 2020.

    Menanggapi keterangan saksi Christian dan almarhum Rezy yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa sempat membantah dan menyebut keterangan itu adalah tidak benar.

    Baca Juga :   Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Tanah Laut, 3.041 Rumah Terdampak! Warga Diungsikan, Kondisi Logistik?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI