“Apalagi saat ini, Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol,” lanjutnya.
RUU larangan minuman beralkohol selaras dengan pandangan pemerintah Kalsel, jika minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental, berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel yang religius.
Sedangkan payung hukum atau regulasi yang saat ini, masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian, serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.
“Oleh sebab itu, langkah Baleg DPR RI dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat pemerintah daerah seluruh pihak menjadi sangat penting sehingga seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. (Aqu/MC Kalsel)
Editor Restu







