Hanya saja, LHKPN Ferdy Sambo tidak dapat diakses karena belum diumumkan oleh KPK.
“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan (Ferdy Sambo) belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi. Jadi kan selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus menyampaikan surat kuasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12).
Alex menerangkan surat kuasa dari Sambo diperlukan supaya KPK bisa melakukan klarifikasi atas harta kekayaannya. Namun, Ferdy Sambo tidak memberikannya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi