Macan Kalsel Ringkus Pembunuh Kakek Dituduh Dukun Santet di Sumenep, Sempat Kabur ke Kintap

    Selanjutnya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Vikri beserta pelaku lainnya melakukan pembunuhan terhadap korban, lantaran korban diyakini memiliki ilmu santet, sehingga membuat takut dan resah para pelaku.

    Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan cara mengikat kedua tangan dan kakinya, kemudian ditenggelamkan ke tengah laut, dan diberikan pemberat 2 buah batu agar jasadnya tidak muncul ke permukaan air.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang tindal pidana pembunuhan berencana, dengan ancamam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

    Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan atas adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

    “Iya benar, pelaku diringkus dilokasi tersebut,” ucap Kabid Humas Singkat, Selasa (13/12). (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bejat !! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Lalu Menjualnya ke Teman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI