Di akhir Wartiah juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah berhasil menurunkan tingkat rokok ilegal secara drastis dari 12,1%di 2016 menjadi 5,5% di 2022.
“kami terus mendukung upaya memerangi rokok ilegal dan perlu kerjasama lebih intens antara Kementerian atau lembaga dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau(CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 nanti.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin(SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi