DPR RI Minta Dua Perusahaan Tambang di Kalsel Dievaluasi, Buntut Longsornya Jalan Nasional Km 171 Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM – Badan jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batubara. Mendengar aspirasi itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Kementerian ESDM agar turun gunung ke Kalimantan Selatan melihat langsung lokasi longsor di jalan nasional tersebut.

    “Segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB agar aktivitasnya tidak berdekatan dengan jalan nasional tersebut,” katanya saat menerima audiensi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (12/12/2022).

    Mesti begitu, Mukhtarudin pun mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu itu segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM.

    “Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII bisa sampaikan ke Kementerian ESDM untuk evaluasi terhadap dua tambang itu, apakah perlu penciutan atau seperti apa, agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional”, kata Mukhtarudin.

    Dalam audiens Komisi VII DPR RI dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Komisi VII DPR RI pun merekomendasi kepala Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. “Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut,” jelasnya. (aqu/rls)

    Baca Juga :   Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI