WARTABANJAR.COM, JAKARTA – ETLE mobile mulai diberlakukan, yang bisa merekam pelanggar secara mobile.
Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi daerah yang resmi meluncurkan 11 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile pada Selasa (13/12) ini.
ETLE mobile akan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau oleh kamera ETLE statis yang terpasang di simpang jalan.
“Ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, transformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan dilansir CNN.
Baca juga: Hiii, Potongan Jari Manusia Masih Ada Kukunya Ditemukan dalam Sayur Lodeh
Kamera ETLE mobile merupakan kamera tilang yang terpasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kamera ini nantinya akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat petugas sedang berpatroli di jalanan.
Beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE mobile ini antara lain pemotor tak menggunakan helm, pemotor melawan arus, pemotor berboncengan tiga, dan pemotor menggunakan handphone saat berkendara.
Pelanggaran yang tertangkap kamera itu akan langsung masuk ke sistem yang di dalam tablet di dalam mobil patroli.
Baca juga: Legislator Ini Minta Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Cukai Rokok
Setelahnya, data itu dikirim ke back office untuk diverifikasi.
Selanjutnya, setelah petugas back office melakukan verifikasi maka akan diterbitkan surat konfirmasi yang kemudian dikirim ke terduga pelanggar.