Pelaku diketahui bernama Sadri (40 Tahun) warga Palam, Kelurahan Cempaka.
Sadri dalam melakukan aksinya diketahui seorang diri dan dalam keadaan mabuk.
Pelaku dikenakan Pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Atas perbuatan Sadri, korban mengalami uang Rp300 ribu dan kerusakan mobil, hingga totalnya mencapai Rp1.700.000. (edj)
Editor: Erna Djedi