Dua Tahun Pria Tanah Bumbu Ini Produksi Oli Palsu Berhasil Diendus Polisi

Ada dugaan, pelaku mencampur dengan oli bekas serta campuran bahan kima lainnya, sehingga oli sesuai SAE atau kekentalan layaknya oli baru.

Disebut, oli oplosan itu lantas ditempeli pelaku dengan stiker palsu.” Stiker yang ada seolah-olah bahwa oli ini adalah yang asli dari Pertamina, tambah Kabag Ops.

Pada awal kasus dari Unit Reskrim curiga dan menindaklanjuti aatas bervariasi harga oli di pasaran, yang jauh lebih murah, padahal merek sama.

Ternyata adanya pengoplosan, dimana pemasarannya dari para pemesan datang ke gudang milik pelaku AS, yang mana dari harga resmi sekitar Rp5 juta, oleh pelaku dijual hanya kisaran Rp 3,7 juta per drum.

Barang bukti yang diamankan 13 drum oli atau sebanyak 2,600 Liter, puluhan botol oli kemasan, tutup drum, pompa manual, dirigen, peralatan sablon dan puluhan botol cat bermacam warna.

Menurut Kabag Ops, atas perbuatan tersangka merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor dan alat berat, akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi