“Akibatnya perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp89 juta, dengan bukti sebanyak 12 lembar faktur kwitansi,” papar Ginting.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ginting.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 374 KUHPidana. (qyu)