WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasihat Hukum.
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.
Baca juga: Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Jadi Ancaman Kemerdekaan Pers
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengusaha Tajerian Noor.
Dalam kesaksiannya, Tajerian Noor mengatakan, dirinya merasa telah dibohongi oleh terdakwa Mardani H Maming, dalam pembangunan pelabuhan PT Bina Indo Raya (BIR).
Pasalnya, dalam pembangunan pelabuhan tersebut, saksi selaku pemilik modal, sedangkan terdakwa, pemilik izin pelabuhannya.
“Beliau (Terdakwa) meminta saya membangunkan sebuah pelabuhan yang modalnya semua dari saya,” ujar Tajerian.
“Saat itu terdakwa mempunyai 2 izin, dan meminta saya untuk membuat pelabuhan, dan setelah selesai dijanjikan fee 10 ribu per metrik ton,” lanjutnya.
Kepada saksi Jaksa Penuntut KPK kembali mempertanyakan berapa modal yang dikeluarkan untuk pembangunan pelabuhan tersebut.