Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, dimana terdapat sejumlah pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, maka dilaksanakanlah kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi dalam menjaga netralitas ASN.
“Tujuan kegiatan ini adalah memperlihatkan sinergitas antar lembaga serta pemerintah daerah dalam menjaga dan menegakkan netralitas ASN, serta untuk melakukan sosialisasi surat keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Bawaslu tentang pedoman pemilihan dan pengawasan netralitas ASN dan mengawasi aturan ASN dalam pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Plh Sekjen Bawaslu RI, yang membuka kegiatan dan turut berhadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, La Bayoni menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu langkah untuk memberantas pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024.
“Dapat dipastikan pada Pemilu 2024, akan banyak terjadi pelanggaran netralitas ASN. Kita perlu mengambil langkah-langkah, yang salah satunya adalah dengan mengumpulkan para kepala daerah, baik Gubernur maupun Walikota dan Bupati untuk merundingkan bagaimana cara memberantas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Selain dari Bawaslu RI, dihadirkan pula sejumlah narasumber dari Kemendagri, Kemenpan-RB, Komisi ASN dan juga BKN.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalsel atau yang mewakili, dan juga sejumlah pejabat eselon II di Kalsel. (aqu/dpim)
Editor Restu