Lantas saksi pun langsung berteriak dan meminta pertolongan warga sekita, dan setelah itu korban pun langsung di evakuasi ke RSUD Ulin Kota Banjarmasin, guna mendapat perawatan pada luka korban.
Namun naasnya, saat menyampai di IGD RSUD Ulin, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.
Atas kejadian tersebut ibu dari korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lanjut.
Selanjuta, Satreskrim Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (15/11) yang lalu, di kawan terminal Pal 6, jalan pramukan kota Banjarmasin.
Untuk motif pelaku menikam korbannya, papar Thomas, adalah karena AH jengkel dengan sikap Adi saat mereka bertemu di sekitar TKP.
“Usai menyerang korbannya, AH pun melarikan diri serta membuang senjata tajam yang ia gunakan ke sungai,” papar Thomas.
Thomas juga mengungkapkan, sebelumnya AH juga pernah melakukan tindakan penganiayaan, di wilayah Banjarmasin Tengah.
“Saat ini statusnya adalah napi bebas bersyarat dari Lapas Cempaka Banjarbaru,” ungkap Thomas.
Atas perbuatannya, AH pun dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Qyu)
Editor Restu