Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kapuas Meningkat, P3APPKB: Puluhan Kasus yang Dilaporkan

    WARTABANJAR.COM – Akhir-akhir ini kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah semakin meningkat.

    Hal itu membuat keprihatinan di masyarakay, orangtua, juga bagi petugas dari Dinas P3APPKB dan Kepolisian di Kabupaten Kapuas.

    Menurut Meriyanty dari Unit PPA Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, dibanding tahun sebelumnya, tahun 2022 ini terjadi peningkatan yakni ada puluhan kasus yang dilaporkan kepada pihaknya.

    Dengan adanya peningkatan kasus persetubuhan anak, jelas Meriyanti, pihaknya terus bekerja sama baik penanganan hukum oleh pihak kepolisian kemudian juga pendampingan dalam penanganan terhadap korban.

    “Pendampingan dengan terapi psikologis terhadap korban, ” kata Meriyanty usai Press Release di Aula Kantor Polres Kapuas, Senin (5/12/2022).

    Oleh karena itu diharapkan kepada masyakat kalau ada yang mengalami pun mendapat informasi sampaikan kepada kami sehingga bersama-sama dapat membantu korban.

    Meriyanty menambahkan faktor-faktor yang mempengaruhi hingga adanya kejadian karena faktor ekonomi pola asuh keluarga gadget maupun dampak medsos.

    “Ini hanya yang dilaporkan dan ditangani. Mungkin masih banyak. Karenanya kepada masyarakat bantu kami memberikan pendampingan kepada korban, ” ujarnya.

    Ancaman 15 Tahun Penjara

    Sementara itu Kapolres AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim Kapolsek Kapuas Murung Kanit PPA dan UPT PPA Dinas P3APPKB mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang kakek AA (65) terjadi
    di Kecamatan Selat dimana pelaku tega melakukan perbuatan bejat kepada cucunya itu.

    Kemudian di Kecamatan Bataguh dengan tersangka RN (24) lalu, 4 tersangka yakni HS (20) RTN (23) AA (19) dan KS (19) di Kecamatan Kapuas Murung.

    Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dikenai pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” jelasnya.

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Prajurit TNI Pratu Andi Tewas Gantung Diri: Terungkap Kisah Pilu di Balik Tuntutan Mahar Pernikahan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI