Petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat tersebut, namun menemukan anak jalanan yang dimaksud.
Razia berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(aqu)
Baca Juga
Laka Tunggal Tewaskan Satu Korban di Bawahan Selan
Editor Restu







