Jaksa Penuntut KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, kalau memang berdasarkan keterangan dari saksi Rois, sudah pasti tidak akan bisa sesuai dengan apa yang pihak Jaksa Penuntut KPK dakwakan.
“Kita sudah bisa memprediksi itu tadi. Jadi keterangan Rois pasti tidak akan sesuai dengan apa yang kami dakwakan,” ujar Budhi kepada awak media usai menjalani sidang tersebut.
Namun saksi Rois juga mengaku, ungkap Budhi, bahwa dia memang ada melakukan penerimaan dari saudara Henry Soetyo.
“Itu nanti akan kami bangun dalam analisa yuridis, bahwasanya memang penerimaan itu dari Henry, terkait dengan izin yang telah diberikan bupati,” ungkap Budhi.
Ia juga mengatakan, di antara kesaksian Rois terkait modal awal pembangunan perusahaan PT ATU itu tidaklah masuk akal.
“Ia (Rois) hanya punya modal awal 50 juta, sementara Henry harus menyerahkan Rp144 miliar yang a sampaikan di dalam BAP,” kata Budhi.
“Apa wajar, 50 juta modal saham diganti dengan 144 miliar dari Henry, tidak masuk akal itu,” sambungnya.
Kenapa Henry harus menyerahkan 144 miliar itu hanya dengan modal 50 juta, lanjut Budhi, itu ada kaitannya dengan IUP OP yang didapat oleh Henry dengan bantuan bupati pada saat itu.
Sementara itu, terkait saksi Rois yang masih mendapat beberapa fasilitas dari PT PCN itu, kata Budhi, nanti akan kita tanyakan terhadap Christian, dan akan kita lihat catatan keuangannya.
“Sebenarnya uang apa yang diterima oleh saksi, apakah ada kaitannya dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat seolah-olah mendapatkan uang dari kepemilikan saham itu tadi,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Warung Seberang SPBU Liang Anggang Pertama







