Madun Dibekuk Macan Barbar Setelah Buron 5 Bulan Kasus Pengeroyokan, Penangkapan Diwarnai Kejar-kejaran

    “Madun ikut memukul korban sebanyak dua kali hingga mengenai dada dan wajah korban,” jelas Deden.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokkan dan diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI