“Madun ikut memukul korban sebanyak dua kali hingga mengenai dada dan wajah korban,” jelas Deden.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokkan dan diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi