Kesaksian Dwidjono: Mardani Tetap Minta Proses Pengalihan IUP Meski Tahu Salah, Pakai Tanggal Mundur

    Dwidjono sendiri telah divonis bersalah 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan atau IUP operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolda Kalsel Laporan ke Kapolri, Ada 5 Laka Lantas di Operasi Ketupat Intan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI