Dwidjono sendiri telah divonis bersalah 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan atau IUP operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (qyu)
Editor: Erna Djedi