Kesaksian Dwidjono: Mardani Tetap Minta Proses Pengalihan IUP Meski Tahu Salah, Pakai Tanggal Mundur

Dwidjono mengungkap, dirinya sudah menyampaikan ke Mardani hasil konsultasi bahwa pengalihan IUP tidak dibolehkan.

“Beliau (terdakwa) sampaikan ‘Udahlah pak Dwi diproses saja. Perizinan itu suatu kebijakan, kalau salah, ijin dicabut’. Saya cuma, inggih (iya),” kata Dwidjono mengutip ucapan terdakwa saat itu.

Kendati demikian, proses itu akhirnya tetap dilakukan setelah dirinya menerima pesan terdakwa melaui bawahannya di Dinas ESDM bahwa terdakwa menginginkan proses itu dipercepat.

Setelah itulah juga diberikan tanggal mundur dengan alasan supaya bisa cepat diajukan proses CNC ke Minerba.

Keterangan saksi Dwijono ini langsung dibantah oleh terdakwa ketika diberi kesempatan menanggapi.

“Banyak yang salah,” kata terdakwa Mardani H Maming.

Salah satu bantahan terdakwa, yakni menyangkut keterangan bahwa ada tekanan dari dirinya terhadap saksi Dwijono, untuk memproses SK terkait pengalihan IUP OP tersebut.

“Saya tidak pernah mengintervensi apalagi memarahi kepala dinas memaksa mengurus pengalihan,” ucap Mardani

Meski demikian, saksi Dwijono bersikukuh dan tetap pada keterangannya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet ini, SK Bupati tersebut merupakan salah satu unsur penting yang disebut sebagai dasar Henry Soetio diduga memberikan fee melalui jalur perusahaan kepada terdakwa.

Hingga pukul 19.30 Wita, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut dalam sidang tersebut, dan persidangan perkara ini juga direncanakan masih akan dilanjutkan pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :   Kondisi Arus Balik di Km. 1,94 Amuntai-Kelua, Macet Akibat Air Sungai Meluber ke Jalan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI