Kapolres Kotabaru AKBP H.Gafur Aditya Harisada Siregar. Sik melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru telah mengamankan seorang laki-laki di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diduga melakukan penipuan kepada FKP (26) berbentuk uang sebesar Rp 361.700.000.
“Berawal pada tahun 2017 pada saat tersangka Adelia (nama samaran) masih berdomisili di Kabupaten Kotabaru, Adelia menghubungi FKP (Korban) via Whatsapp, Di mana Adelia mengakui mendapat Nomor WA Korban di Akun Facebook Korban,” Jelas AKP Abdul Jalil.
Korban sempat mengutarakan bahwa dirinya ingin menikahi Adelia, korban masih belum mengetahui bahwa Adelia merupakan laki-laki.
“Korban menjanjikan kepada FKP jika Korban dapat membantu masalah hutang piutangnya, pelaku (Adelia) bersedia datang ke Kotabaru untuk dinikahi oleh FKP.”
Pelaku mengaku dirinya merupakan perempuan dengan profesi sebagai dokter umum yang berdomisili di Surabaya Provinsi Jatim.
“Tersangka pun akan di kenakan pasal 378 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Abdul Jalil
Adapun barang bukti yang kami gunakan adalah kartu ATM BRI atas nama Kartinah. Satu buah HP merk iPhone 13 Pro yang dibeli dari hasil penipuan.
Satu buah Laptop merk Acer warna silver. Satu buah sepeda motor R2 merk Honda PCX warna putih.(aqu/rls)
Editor Restu