Ida Bangkok Diamankan Polres Tabalong Gara-gara Rumahnya Digunakan Prostitusi Anak

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga menyediakan fasilitas untuk prostitusi anak, seorang wanita berinisial MW alias Ida Bangkok, berusia 55 tahun, diamankan Polres Tabalong.

    Warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong itu, Rabu (30/11/2022), dihadirkan dalam ekspose kasus pidana dipimpin Wakapolres Kompol Susilo SH SIK MH.

    “Pelaku diduga memberikan fasilitas untuk mengekspolitasi prostitusi anak di bawah umur yang korbannya seorang gadis asal HSU berusia 13 tahun,” jelas Wakapolres Tabalong didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha.

    Baca juga: Pria Bertato Pengedar Sabu di Sekumpul Ujung Digulung Satres Narkoba Polres Banjar

    Perbuatan MW, jelas Wakapolres lagi, bisa dijerat dengan pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disangkakan.

    “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan ekskploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap dengan ancaman pidana10 tahun penjara,” ujar Wakapolres.

    Dalam penanganan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan satu buah KTP.

    “Di sini selain orang yang melakukan secara nyata maupun secara gamblang mengangkut, menjemput untuk meraih keuntungan dari itu, kami juga menangkap satu unsur lagi yaitu menempatkan,” jelas Wakapolres Susilo.

    “MW telah memberikan fasilitas berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat ekspolitasi dan tidak berupaya untuk terlebih dahulu mengecek indentitas seperti KTP, buku nikah dan lainnya,” kata dia.

    Baca Juga :   Mundur dari Jabatan Wali Kota Banjarbaru, Instagram Aditya Mufti Ariffin Diserbu Warganet

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI