Buntut Dugaan Suap Tambang di Kaltim, Kabareskrim Dilaporkan ke KPK


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, dilaporkan ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dana tambang batu bara ilegal.

    Nama Agus sempat tersert dalam perkara Ismail Bolong.

    Dikutip dari tempodotco, laporan ke KPK itu dilakukan oleh Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa pada Rabu, 30 November 2022.

    Koordinator Koalisi tersebut, Giefrans Mahendra, menyatakan pelaporan tersebut didasari oleh dugaan Agus yang disebut-sebut membekingi kegiatan tambang ilegal.

    Dugaan tersebut muncul dari video pengakuan Ismail Bolong mengenai aktivitas tambang ilegalnya di Kaltim.

    Baca juga: Heboh Fenomena Ribuan Ikan Naik ke Daratan di Kepulauan Seribu, Begini Penjelasan BMKG

    Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pun turut buka suara saat diminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    “Mereka lah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” ujar Ferdy Sambo usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

    Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

    Ia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berarti pemeriksaan tersebut telah selesai.

    Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

    Baca Juga :   Lowongan Pekerjaan di Kereta Cepat Whoosh, Cek Fakta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI