WARTABANJAR.COM, TAPIN – Kebakaran terjadi di Jalan MTQ Gang Mufakat RT 05 RW 01 Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Selasa (29/11) sekitar pukul 07.30 WITA.
Satu rumah semi permanen milik Supiati (46) terbakar. Kondisi rumah yang dihuni tiga orang ini terbakar sebagian.
Api pertama muncul di lantai dua rumah yang terletak di belakang kantor Pengadilan Negeri Tapin ini.
Tim dari BPBD Kabupaten Tapin bersama Satpol PP & Kar, BAPARA serta Relawan dan masyarakat berhasil memadamkan api dan tidak menjalar ke bangunan lain.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta. “Tak ada korban jiwa, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” tulis dalam rilis BPBD Tapin.(ehn)
Baca Juga
Bayi Terbungkus Ditemukan di Cempaka Banjarbaru
Editor Restu